JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Senin (28/3/2016), menyerahkan 44 bukti dan tiga kesimpulan dalam sidang praperadilan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Tiga kesimpulan tersebut yaitu gubernur dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi dan teknisnya sehingga belum boleh dibayar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Administrasi yang belum lengkap, antara lain, pajak terutang PBB sejak tahun 1994 yang belum dibayar oleh RSSW, akta pemberian jalan akses yang belum mendapat izin dari pihak RSSW dan Perkumpulan Sin Ming Hui selaku pemegang SHM jalan akses, serta belum adanya dokumen peruntukan aset dan hasil penjualannya berdasarkan UU Yayasan.
Selain itu, pembayaran sejumlah uang untuk permohonan pelepasan belum dibayarkan sehingga uang yang keluar dianggap hangus. (Baca: Ahok: Biar Orang Tafsirkan Ini Kriminalisasi atau Bukan)
"Dengan tidak adanya uang untuk permohonan dari APBD berikutnya, maka lahan tidak akan dimiliki oleh DKI alias menjadi tanah tidak bertuan," kata Boyamin.
Berdasarkan hal-hal tersebut, MAKI meminta hakim untuk mengabulkan permohonan agar KPK meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Saat ini KPK masih menyelidiki kasus pembelian RSSW sesuai dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015. Hakim Tursina Aftianti akan memutuskan praperadilan pada Rabu (30/3/2016) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.