JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, menyatakan retribusi biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta hanya Rp 100.000 dan berlaku selama tiga tahun.
Menurut Ratna, dengan membayar retribusi Rp 100.000 itu, calon pengguna lahan tidak perlu lagi dikenakan biaya apapun, termasuk biaya galian.
"Jadi cukup bayar Rp 100.000, berlaku tiga tahun, tidak perlu ada bayar yang lain-lain," kata Ratna saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Dinas Pertamanan dan Pemakaman sudah membuka call center untuk melayani pengaduan mengenai adanya pungutan liar di TPU. Jika ada petugas pemakaman yang meminta uang, warga calon pengguna lahan makam diminta untuk melaporkannya ke nomor (021) 5328454/5329453.
"Jadi kalau ada yang meminta biaya yang tinggi, silahkan telepon nomor call center kami," ujara Ratna.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diketahui mendapatkan sebuah rekaman berisi percakapan salah seorang yang diduga Kepala TPU Petamburan dengan salah seorang warga yang akan menggunakan tanah pemakaman. Dalam rekaman itu, terdengar bahwa si Kepala TPU meminta sejumlah uang kepada warga itu.
"Jadi terserah Anda mau kasih berapa, yang penting cukup buat bayar cicilan mobil tiga bulan, sama BTN dua bulan," bunyi rekaman tersebut. (Baca: Diduga Terima Pungli, Kepala TPU Petamburan Dinonaktifkan.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.