JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, kontribusi tambahan pengembang dalam revisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta bukan diturunkan menjadi 5 persen. Kata dia, Balegda hanya menentukan batas minimal.
"Rancangan itu pada waktu pembahasan disarankan bahwa besaran kontribusi tambahan itu sekurang-kurangnya sebesar 5 persen. Jadi ada ambang batas bawahnya," ujar Bestari ketika dihubungi, Senin (4/4/2016).
Awalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan presentase sebesar 15 persen untuk kontribusi tambahan. Presentase itu menjadi pembahasan krusial di Balegda.
Bestari mengatakan, pada akhirnya Balegda mengusulkan agar kontribusi tambahan bukan dinaikkan menjadi 15 persen, melainkan hanya ditentukan batas minimalnya saja yaitu 5 persen.
"Angka atasnya ditentukan oleh gubernur," ujar Bestari.
Bestari mengatakan, raperda itu pun masih dalam pembahasan. Artinya, pada akhirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga memiliki wewenang untuk menolak usulan yang ditawarkan oleh Balegda.
"Toh akhirnya tergantung gubernur setuju atau enggak. Kalau Gubernur enggak setuju, kan enggak jadi perda-nya mau gimanapun itu," ujar Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.