JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Basuki memprediksi KPK akan meminta keterangan dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait penyidikan kasus itu. (Baca: Sanusi Mulai Diperiksa KPK).
"KPK lagi penyidikan minta satu minggu lagi buat panggil Sanusi yang masih shock ya kan. Kami juga sudah siap dipanggil. Data apa kami kasih, kita tunggu saja," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).
KPK menetapkan M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat serah terima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(Baca: Respons Penangkapan Sanusi, PDI-P Instruksikan Fraksinya Berhenti Bahas Raperda Reklamasi).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (31/3/2016) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta.