JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman membantah menerima suap sebagai imbalan meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi dan Tata Ruang.
Prabowo menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu anggota DPRD DKI yang menolak pembahasan raperda tersebut. Ia mengaku siap dimiskinkan jika terbukti menerima suap atau korupsi dengan alasan apapun.
"Saya pribadi enggak tahu dan enggak pernah menerima. Kalau saya terima, saya siap mundur, siap dimiskinkam, dan saya siap dipenjara," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/4/2016).
Kabar mengenai anggota DPRD DKI Jakarta yang menerima suap berupa mobil Alphard merebak setelah ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sanusi diduga menerima suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Terkait hal ini, Prabowo membantah pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Logikanya saya bukan anggota Balegda. Saya saja menolak raperdanya," ujar Prabowo.