JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Laura Leonika Harianja, mengatakan, penutupan pelintasan kereta di depan dan seberang Stasiun Tebet akan dimulai Kamis (7/4/2016), pukul 09.00 WIB.
Penutupan pelintasan ini akan diresmikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Nanti jam 09.00, Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Bapak Andri, nanti akan menutup full," ujar Laura kepada Kompas.com di sekitar Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016) pagi.
Menurut Laura, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah menutup sebagian pelintasan kereta menggunakan beton pemisah Miniature Circuit Breaker (MCB) tadi malam.
"Semalam itu kita udah pasangkan MCB, jadi sebelum rel kereta, tapi masih belum full, belum sepenuhnya," kata Laura. (Baca: Lebih Waspadalah di Pelintasan Sebidang)
Pantauan Kompas.com di Stasiun Tebet pukul 07.25, MCB yang telah dipasang memang baru menutupi sebagian jalan di depan stasiun, tepatnya setengah ruas jalan di sisi samping stasiun.
Petugas gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan sudah bersiaga dan mengatur arus lalu lintas. Kendaraan umum maupun transportasi pribadi masih dapat melintas di depan stasiun menuju Casablanca maupun arah sebaliknya menuju Jatinegara.
Angkutan umum dan ojek pun masih banyak yang berhenti di stasiun. Laura menuturkan, jalan di depan dan seberang Stasiun Tebet baru akan steril dari kendaraan setelah pukul 09.00 WIB nanti. Seluruh kendaraan akan dialihkan menuju flyover.
"Jadi tidak ada lagi akses dari Kampung Melayu ke sini, ke Stasiun Tebet. Jadi nanti akan naik ke flyover," tuturnya. (Baca: Kamis, Pelintasan Kereta Api di Tebet Ditutup )
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Sudin Perhubungan Jakarta Selatan memasang spanduk yang menginformasikan rencana penutupan perlintasan tersebut. Dalam spanduk tersebut tertulis penutupan perlintasan mulai diberlakukan pukul 00.00 WIB.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penutupan ini perlu diterapkan karena arus lalu lintas di depan Stasiun Tebet selalu tersendat akibat banyaknya kendaraan yang berhenti di depan stasiun.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor 770 Tahun 2005, jalan tidak sebidang atau perpotongan antara rel dan jalan raya tidak diperbolehkan. Aturan ini juga terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.