Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?

Kompas.com - 07/04/2016, 09:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Fraksi PDI-P merupakan fraksi terbesar di DPRD DKI dengan 28 anggota. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI sendiri mencapai 106 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, jumlah anggota DPRD yang tersisa adalah 78 anggota.

Jika mencermati Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jumlah anggota DPRD Provinsi yang dibutuhkan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan untuk pengesahan peraturan daerah adalah dua pertiga dari keseluruhan anggota.

Di DPRD DKI, jumlah tersebut setara dengan 70 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, rapat paripurna Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dapat digelar. Tentu, ini dengan catatan semua anggota DPRD yang tersisa dari fraksi lainnya hadir.

Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui setengah dari jumlah anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.

Langkah yang mereka ambil belum diikuti fraksi-fraksi lainnya. Fraksi terbesar kedua, Gerindra, yang memiliki 15 anggota, belum menentukan sikap.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengungkapkan, saat ini sikap fraksinya memang terbelah. Dari 15 orang, ia menyebut ada delapan orang yang menyatakan menolak terlibat dalam pembahasan raperda.

"Posisi awal Gerindra separuh menerima dan menolak. Saya ikut menolak," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2016).

Jika mengacu pada ucapan Prabowo, jumlah anggota DPRD yang sejauh ini menolak membahas raperda ada 36 orang. Artinya, anggota DPRD yang tersisa ada 70 orang, atau pas-pasan dengan jumlah minimal untuk mengadakan rapat paripurna.

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan menjadi landasan hukum bagi proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Jika raperda ini tidak disahkan, semua bangunan yang akan atau telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com