JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku siap jika dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Hal itu diungkapkan Taufik sebelum mengikuti rapim di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016) siang.
“Siap dong, kenapa enggak siap? Harus siap, kita kan memberi keterangan,” kata Taufik.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembahasan dua raperda terkait reklamasi, yaitu Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, berlangsung secara terbuka dan transparan.
Taufik berpendapat, media bahkan publik sekalipun bisa mengikuti perkembangan pembahasan dua raperda itu tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ia menegaskan, dua raperda itu bukanlah raperda reklamasi.
Untuk izin reklamasi sendiri, sudah terlebih dulu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah izin prinsip bagi pengembang pada awalnya. Dengan adanya izin prinsip dan izin reklamasi, dibangunlah 17 pulau di Pantura Jakarta yang dikelola oleh sejumlah pengembang.
Namun dalam perjalanannya, ada pengembang yang sudah membangun bangunan di atas pulau reklamasi. Padahal, aturan yang mendasari itu, yakni raperda tentang tata ruang, belum selesai dibahas di Balegda.
Saat ini, KPK telah mendalami dugaan korupsi dalam pembuatan raperda reklamasi. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap KPK dengam dugaan menerima suap dari pengembang yang ingin mendapatkan keuntungan dalam proyek reklamasi melalui raperda.