Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen

Kompas.com - 07/04/2016, 15:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru sejak awal tidak setuju dengan besaran tambahan kontribusi dalam aturan terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Bahkan, Taufik meminta awak media membuktikan langsung hal tersebut dengan menanyakan kepada Basuki dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang waktu itu ikut dalam perbincangan tersebut.

"Pernah disampaikan di ruang VIP kepada Gubernur, ada Sekda, ini simulasi yang disampaikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), itu kira-kira satu pulau Rp 2,6 triliun. Itu untuk tambahan kontribusi. Namun, belakangan, DKI malah minta tetap ada tambahan kontribusi itu," kata Taufik kepada pewarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Besaran tambahan kontribusi yang dimaksud Taufik adalah 15 persen. Adapun hitungan pengenaan tambahan kontribusi sebagai satu dari tiga kewajiban pengembang dihitung dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.

Sebelumnya, Saefullah menyebutkan, terjadi perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI soal besaran tambahan kontribusi.

Saefullah menilai, Pemprov DKI tetap ingin besaran kontribusi ditetapkan 15 persen agar bagian yang didapat pemerintah daerah besar dan bisa dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, Taufik menegaskan, Balegda tidak menerima usulan poin tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab, hal itu tidak ada dasar hukum yang mendasari poin tambahan kontribusi tersebut.

"Ketika kita tanya, apa dasar hukum tambahan kontribusi ke Biro Hukum (DKI), enggak bisa jawab. Itu diskresi saja tambahan kontribusinya. Kalau diskresi, masukkin saja di Pergub, jangan di Perda," tutur Taufik.

Ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Taufik mengungkapkan, dasar hukum poin kewajiban ada pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan dasar hukum poin kontribusi ada pada aturan Bappenas.

Pihaknya dapat sepakat dengan dua poin itu untuk dijadikan perda, tetapi tidak dengan poin tambahan kontribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com