JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terima dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan partai itu ingin mengubah Pancasila. Buntutnya, partai yang dikomandoi bakal calon gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra itu mau melaporkan Ahok ke polisi.
Pernyataan Ahok yang jadi masalah bagi PBB yakni ; "Jangan taruh orang yang mau ubah Pancasila. Orang Partai Bulan Bintang itu pengin ubah Pancasila kayak Masyumi. Itu masalah".
Ahok kebetulan menyatakan itu saat menanggapi kicauan Yusron Ihza Mahendra di media sosial. Sejumlah tokoh PBB angkat bicara akhirnya.
Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim menyatakan ucapan Ahok sebagai sembrono, dangkal, dan tidak memahami sejarah. Jamaluddin menyatakan, pihaknya menyesalkan pernyataan Ahok. Baginya, pernyataan Ahok lebih parah dari pedangdut Zaskia Gotik.
"Jadi lebih parah dari Zaskia Gotik. Kalau Zaskia Gotik kan tidak bisa menyebut Pancasila, tapi kalau ini kan tidak tahu sejarah perumusan Pancasila, lebih parah dari Zaskia Gotik sebetulnya," kata Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
Seharusnya, kata Jamaluddin, Ahok sebagai seorang pemimpin menurutnya memahami sejarah perumusan Pancasila. Bahkan, Jamaluddin menganggap kasus Saskia 'masih bisa ditolerir' atau 'masih bisa dipahami'.
"Kalau Zaskia Gotik kan biasa goyang itik jadi enggak ada masalah. Masih bisa ditolerir, walaupun tidak ditolerir, masih kita memahamilah. Tapi seorang Gubernur DKI yang tidak tahu sejarah, itu masalah besar," ujar Jamaluddin. (Baca: Merasa Difitnah, PBB akan Laporkan Ahok ke Polisi)
Lewat amandemen
Diakui Jamaluddin, memang benar dalam pembahasan amandemen Undang-Undang 1945, pada kurun waktu 1999-2003, PBB pernah mengusulkan adanya penyempuraan pada Pasal 29 Ayat 1, yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
PBB mau mengubah ayat di pasal itu menjadi 'Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya". Akan tetapi, usulan PBB saat itu menurutnya tidak mendapat dukungan mayoritas.
Ia pun menambahkan, usulan menyempurnakan pasal 29 ayat 1 tadi diperjuangkan PBB dengan secara sah dan konstitusional. (Baca: Ahok Minta Menlu Ajukan Rekomendasi Pencopotan Adik Yusril dari Jabatan Dubes)
Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai Ahok melibatkan partainya terkait masalah Ahok dengan Yusron Ihza Mahendra. Padahal, partainya menilai pernyataan Yusron di media sosial twitter tidak terkait dengan PBB.
"Misalnya dia tidak cocok dengan pikiran Yusron, Yusron mengutip tulisan Pak Surya Prabowo, tapi kemudian Ahok narik itu ke partai, itu tidak pas, tidak bijak ya," kata MS Kaban, di kesempatan yang sama.
Lapor polisi
PBB memandang tak perlu menemui Ahok. Namun, PBB menyatakan kalau Ahok ksatria maka seharusnya minta maaf.