JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara melayangkan surat peringatan (SP) 3 untuk warga kawasan Pasar Ikan, RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/4/2016).
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan proses pemberian surat tersebut berjalan kondisif. Tidak ada perlawanan dari warga yang tinggal di kawasan tersebut saat petugas memberikan SP3.
"SP3 merupakan surat peringatan terakhir pada para pemilik bangunan, usaha dan penghuni yang tinggal di RT 01, 02, 11 dan 12, RW 04, Kelurahan Penjaringan yang terkena bongkar agar segera membongkar sendiri bangunannya atau segera mengosongkan huniannya," ujar Wahyu, Sabtu (9/4/2016), dikutip dari beritajakarta.com.
Wahyu menambahkan, setelah pemberian SP3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar hunian dan usaha yang ada di empat RT wilayah tersebut pada Senin (11/4/2016).
Pembongkaran dilakukan dalam rangka merevitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa.
"Untuk itu saya meminta pada warga yang belum pindah, segara pindah dan mendaftar untuk dipindah ke Rusun Marunda, Rawa Bebek dan lain sebagainya yang sudah disiapkan Pemrov DKI Jakarta. Dan, hingga saat ini pemberian SP3 berjalan kondusif," ucapnya.
Sebanyak 600 petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, Sudin Perhubungan dan Transportasi, TNI dan Polisi dikerahkan saat pemberian surat peringatan (SP) 3 pada warga di kawasan tersebut.