JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel mati pembangunan di salah satu pulau reklamasi, Pulau C. Adapun pengembang yang mengelola Pulau C adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
"Kemarin sudah dikeluarkan surat peringatan oleh Dinas P2B (sekarang bernama Dinas Tata Kota). Sudah ada surat peringatan I, surat peringatan II, segel total, dan segel mati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota, Senin (11/4/2016).
Jika sebuah pulau sudah disegel mati, Saefullah menjamin, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di sana. Penerbitan segel mati dilaksanakan pada pekan lalu.
"Untuk pulau lain, tidak ada pembangunan, masih laut semua," kata Saefullah.
Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, pembangunan terlihat di pulau tersebut.
Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur, seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.
Selama raperda belum disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta belum bisa mendapatkan izin terkait dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Dengan begitu, semua bangunan tersebut sama saja dengan bangunan ilegal.
Saat ini, dua raperda yang mengatur soal reklamasi, yakni tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) serta tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta, masih dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta.