Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan antara CSR dan Kewajiban Pengembang

Kompas.com - 11/04/2016, 14:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten Sekda bidang Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan perbedaan bantuan swasta dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dan kewajiban pengembang. Pemberian bantuan dalam bentuk CSR merupakan sukarela dari pihak swasta.

"Bantuan CSR enggak ada kontraprestasi atau dengan kata lain, hibah. Kewajiban pengembang merupakan kewajiban berdasar kontrak oleh para pengembang," kata Gamal kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (11/4/2016).

Salah satu bentuk CSR di Jakarta, contohnya, pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Sementara kewajiban pengembang seperti pembangunan rumah susun maupun jalan raya.

Gamal menjelaskan, tidak ada ikatan apa-apa antara Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pemberi CSR.

"CSR itu dana sosial perusahaan, besarannya yang tahu ya mereka sendiri. Biasanya tiap perusahaan punya aturan masing-masing memberikan CSR ke pemerintah, berapa persen dari keuntungan mereka. Kalau perusahaan BUMN lima persen dari keuntungan mereka," kata Gamal.

Sementara itu, kewajiban pengembang diikat oleh berbagai pasal dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, ada notaris yang bertugas menjadi saksi penerbitan PKS tersebut. (Baca: Memanjakan Warga Jakarta dengan Produk-produk CSR)

Hal ini dilakukan agar kewajiban pengembang tidak sekadar lip service. Ia mencontohkan, ketika ada sebuah perusahaan membangun hotel, ketika ada kelebihan koefisien lantai bangunan (KLB), maka perusahaan itu wajib membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Biasanya (PKS) berlaku tiga tahun (untuk membangun fasos dan fasum). Kalau (fasos dan fasum) tidak dibangun, SLF (sertifikat layak fungsi) tidak terbit," kata Gamal. (Baca: Ketua DPRD: Dana CSR untuk DKI, Siapa yang Diuntungkan?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com