JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Abu Arief Hasibuan melaporkan bakal calon Gubernur DKI Mischa Hasnaeni Moein yang dikenal dengan sebutan Wanita Emas kepolisi. Hasnaeni dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti membenarkan hal tersebut. Ia pun mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan (Hasnaeni) dilaporkan dugaan penipuan tender proyek di Jayapura," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (13/4/2016).
Krishna menambahkan saat ini status Hasnaeni masih saksi terlapor. Krishna mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi terlapor. Rencananya kita akan panggil lagi saksi terlapor (Hasnaeni) untuk dimintai keterangan tambahan," ucapnya. (Baca: Ikuti Tahapan Pilkada DKI, "Wanita Emas" Akan Diperiksa Kejiwaannya)
Kronologi
Pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan melaporkan Hasnaeni pada 26 November 2014 dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pada akhir Mei 2014 lalu, Abu Arief Hasibuan selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum) kepada Hasnaeni dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jala di Jayapura.
Pada tanggal 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat oleh Arifin Abas, kemudian ditandatangani oleh Abu Arief dan Hasnaeni.
Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Korban pun yakin serta percaya terhadap Hasnaeni karena diperkenalkan oleh M Arifin Abas yang merupakan teman korban.
Selain itu Hasnaeni mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang diajukan korban.
Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan karena sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli. Sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Proses lelang terus berlanjut sesuai dengan ketentuan dan saat ini proyek pekerjaan pembangunan 2 buah ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang. (Baca: Datang ke KPK, "Wanita Emas" Justru Diusir Satpam)
Atas kejadian tersebut korban meminta Hasnaeni untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan Hasnaeni sudah tidak dapat ditemui.
Adapun barang bukti yang disita terkait kasus ini adalah satu lembar surat perjanjian, kwitansi penerimaan cek senilai 500 juta, satu lembar struk transfer bank Mandiri senilai Rp 200 juta, satu lembar fotokopi cek senilai Rp 500 juta, satu lembar struk pembayaran Bank Mandiri senilai Rp 21.396.300, empat lembar struk transfer Bank Mandiri senilai Rp 50 juta.
Selain itu, satu buah print out Bank BRI kantor cabang Jayapura terkait pencairan cek senilai Rp 500 juta, dua lembar fotokopi surat sanggahan banding ke Kementerian PU, satu lembar rekening koran giro no rekening 03070100195301 an. PT Trikora Cipta Jaya, satu lembar slip pengiriman Bank BRI senilai Rp 500 juta atas nama Hasnaeni dan delapan lembar rekening koran Bank Mandiri no. 1540002290694 an. Abu Arif Hasibuan.