JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Abu Arief Hasibuan melaporkan bakal calon gubernur DKI Mischa Hasnaeni Moein yang dikenal dengan sebutan "Wanita Emas" ke polisi pada 26 November 2014 lalu.
Hasnaeni dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, hingga saat ini status Hasnaeni masih sebagai saksi terlapor.
"Ya dia kan dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan belum tentu akan langsung dijadikan sebagai tersangka. Kita lihat dulu apakah akan menuju atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).
Moechgiyarto mengatakan, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Jika nantinya ditemukan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah memenuhi unsur sebagai tersangka ataukah tidak. (Baca: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penipuan yang Dilakukan "Wanita Emas")
"Kalau kita menemukan dua alat buktinya, baru dia nanti akan ditingkatkan sebagai tersangka. Itulah dikatakan kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang sah itu, ya sepanjang belum, ya belum," katanya.
Bukti baru
Saat ditanyai mengapa kasus tersebut baru dilanjutkan pada tahun ini padahal laporan tersebut sudah dari tahun 2014 lalu, Moechgiyarto menuturkan karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu.
Jika sudah menemukan alat bukti, penyidik baru akan melanjutkan kasus tersebut. (Baca: Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Ini Reaksi "Wanita Emas")
"Ya bisa saja karena mungkin ditemukan novum (data baru). Pada saat itu dilakukan penyelidikan mungkin belum ditemui. Kan kita mencari dua alat bukti itu melalui proses. Nah kalau belum ditemukan, dihentikan dulu, begitu menemukan lagi, kita buka kembali," ucapnya.
Pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan melaporkan Hasnaeni dengan nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 26 November 2014. Hasnaeni dilaporkan ke polisi dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.