Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ada Perbedaan Aturan Dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 14/04/2016, 09:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Ahok mengungkapkan, dirinya memakai aturan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara  BPK memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Perbedaan peraturan tersebut diprotes Ahok karena menghasilkan selisih audit dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Saya juga protes selisih audit. BPK menggatakan ini melanggar prosedur, karena dia memaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Harus bentuk tim sosialisai, kajian, baru beli, dan harus gunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebelum keluar UU Nomor 2 tahun 2012, kata Ahok, pemerintah hanya boleh membeli tanah sesuai harga NJOP. Kebijakan tersebut diduga sebagai penyebab kekalahan pemerintah dari swasta dalam proses pembelian tanah.

"Maka keluar undang-undang itu. Karena hampir semua ruas tol yang mau dibangun, gak bisa beli. Saya dulu sempat dengar, saya sudah keburu keluar (dari DPR RI), saya di Baleg (Badan Legislatif) dari ahli ekonom, akademisi menyampaikan undang-undang itu," kata Ahok.

Berbarengan dengan undang-undang itu, kemudian keluar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam peraturan itu disebutkan pembelian tanah di bawah satu hektar dapat langsung dilakukan proses jual beli oleh instansi pemerintah demi efektivitas dan efisensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Satu hektar kemudian diubah lagi menjadi lima hektar di 2014," kata Ahok.

Perubahan luas lahan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 40 tahun 2014.

Ahok mengungkapkan BPK tak mau menganggap adanya Perpres tersebut.

"Itu yang saya protes. Saya membeli tanah dengan aturan Perpres, dia ngotot gunakan (UU 2012), ya salahlah. Ini yang gak bener. Gak ketemu dong. Kalau kamu udah memalsukan data," kata Ahok.

Kompas TV Kontroversi Pembelian Lahan Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com