JAKARTA, KOMPAS.com — Penghentian pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi berimbas terhadap penjualan pengembang.
Salah satunya, penjualan proyek Pluit City dari PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Sesuai dengan rencana, Pluit City akan menempati reklamasi Pulau G. Lokasi tersebut persis berada di belakang Baywalk Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kompas.com mendatangi Marketing Gallery Pulit City yang berada di Baywalk Mall. Dalam perbincangan dengan salah seorang staf, disebutkan bahwa Pluit City masih dalam tahap perencanaan.
(Baca: Sekda DKI: Pengembang yang Jual Unit di Pulau Reklamasi Akan Dikejar Polisi dan Konsumen )
Saat ini, Pluit City baru menginventarisasi beberapa peminat. Penjualan belum dilakukan karena belum adanya kejelasan soal zonasi, yang dibahas dalam rencana peraturan daerah (raperda).
"Sekarang masih dalam tahap perencanaan dan belum sampai penjualan," kata salah seorang staf marketing, di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis (14/3/2016).
Zonasi tersebut berkaitan dengan kewajiban kontribusi pengembang pulau. Kontribusi sendiri masih belum jelas lantaran pembahasan raperda dibatalkan.
DPRD membatalkan pembahasan raperda terkait reklamasi setelah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
Sanusi ditangkap setelah diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, terkait pembahasan raperda reklamasi.
Ia melanjutkan, perusahaannya bukan tipikal penabrak birokrasi. Ia mengungkapkan, semua aturan harus jelas sebelum ada penjualan.
"Karena kita enggak mau jual kalau belum ada IMB (izin mendirikan bangunan), kecuali kalau raperda sudah beres, kan dia atur zonasi dan tata ruang tuh. Nanti kalau sudah, kita launching langsung. Kalau sekarang ini belum," kata dia.