Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Gubernur: 15 Persen Kewajiban Pengembang Nilainya Puluhan Triliun Rupiah

Kompas.com - 14/04/2016, 18:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menginginkan kontribusi tambahan  bagi pengembang untuk menggunakan uang sebesar 15 persen dari NJOP dan lahan yang terjual untuk membangun infrastruktur di pulau hasil reklamasi.

Menurut Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, dari kewajiban pengembang 15 persen itu, Pemprov DKI dapat memperoleh keuntungan triliunan rupiah.

"Katanya hitung-hitungan 15 persen itu kira-kira sekitar Rp 48 triliun. Itu bisa berubah, kalau NJOP-nya lebih dari Rp 10 juta (per meter persegi) bisa lebih lagi," kata Oswar, dalam acara diskusi bertema 'kontroversi reklamasi' yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI, di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).

(Baca: Reklamasi Pulau G Pluit City Tetap Berlanjut)

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengajukan angka 5 persen untuk kewajiban pengembang dalam draf raperda tentang reklamasi.

"Kalau cuma lima persen itu cuma Rp 16 triliun. Kita berharap dengan 15 persen bisa melakukan banyak untuk DKI," ujar Oswar.

Menurut dia, nantinya, kewajiban pengembang 15 persen ini akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kemudian bekerjasama dengan pengembang dalam mengelola lahan di pulau reklamasi yang menjadi hak Pemprov DKI.

"Kita enggak ambil uang. Nanti sama seperti yang kasus Jembatan Semanggi, pengembang mau naikan KLB, itu bukan dari dana APBD," ujar Oswar.

"Kenapa kita ingin minta, karena pembangunan pulau reklamasi ini memiliki niat awal kita adalah melakukan revitalisasi pesisir Pantai Utara Jakarta. Untuk itu dana 15 persen ini kita ingin bangun pesisir pantai utara Jakarta," ujar Oswar.

(Baca: Sikap Jokowi soal Reklamasi Teluk Jakarta Dipertanyakan)

Ia juga menyampaikan, kewajiban pengembang 15 persen ini adalah kontribusi tambahan, yang diusulkan dalam draf raperda tentang reklamasi.

Ada pula kewajiban lainnya yang mesti dipenuhi pengembang, seperti menyerahkan total 5 persen luas tanah dari seluruh hasil reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Jadi kalau yang 15 persen tadi beda sama yang 5 persen ini, kalau yang 15 persen tadi bentuknya rupiah, kalau yang 5 persen ini tanah. Lima persen luas pulau itu untuk Pemda DKI, kita bangun salah satunya jadi apartemen (untuk pekerja) di pulau tersebut. Karena saya yakin betul yang kerja di sana tidak mampu beli," tutur dia.

Selain itu, 20 persen lahannya diwajibkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB) seperti kolam air dan lainnya, dan 15 persen untuk fasos fasum seperti jalan.

Total kewajibannya 45 persen. "Jadi di perjanjian awal disebutkan siapapun yang melakukan reklamasi, diwajibkan memenuhi 45 persen tadi," ujar dia. 

Kompas TV Menteri Susi: Reklamasi Alternatif Kedua â?? Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com