JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Gerindra yang berniat maju menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta, Biem Benjamin, mendukung revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam aturan UU tersebut, anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Iya, kita mendukung," ujarnya seusai mendaftarkan diri mengikuti proses penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta ke Partai Demokrat di Kantor DPD Partai Demokrat, Jakarta Timur, Jumat (15/4/2016).
Menurut Biem, aturan yang mengharuskan anggota legislatif mundur saat maju sebagai calon kepala daerah sangat diskriminatif.
"Saya rasa agar tidak ada diskriminasi, semua akan sama. Dulunya kan PNS kalau mencalonkan diri harus mundur dan DPR dan DPRD juga harus mundur," ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu menambahkan, saat ini revisi UU Pilkada masih terus digodok. Ia memperkirakan revisi UU tersebut akan selesai pada Mei 2016.
"Nah, sekarang itu akan ada revisi yang baru. UU Pilkada itu semuanya tidak harus mundur. Cuma belum disahkan. Katanya April atau enggak Mei," tuturnya.
Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tengah dibahas di DPR. Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi salah satu poin yang dibahas.