Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Ancaman Ahok Digugat dan Rekomendasi Penghentian Reklamasi

Kompas.com - 18/04/2016, 09:29 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekurangnya, tiga pihak sudah merekomendasikan untuk menghentikam proyek reklamasi terkait masalah aturan hukum. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, DPR RI, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Susi menegaskan, pemerintah pusat dan parlemen sepakat untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.

Hal itu sesuai hasil rapat Susi dengan Komisi IV DPR RI sebelumnya. Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.

"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman.

Estu Suryowati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers di kediamannya, merespons kesepakatan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI tentang penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Susi pun menjelaskan kronologis sikap pemerintah soal reklamasi Teluk Jakarta beserta dasar hukum, baik yang masih berlaku maupun yang sudah berubah.

Menurut Susi, selama ini, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir. Adapun keputusan reklamasi pantai utara (pantura) dilakukan pada tahun 1995 atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.

Ahok menggunakan Keppres Nomor 52 tahun 1995 sebagai acuan pemberian izin reklamasi. Dalam Keppres tersebut, Gubernur berhak mengeluarkan izin reklamasi.

Akan tetapi, pada tahun 2008, dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur. Aturan ini sekaligus membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.

"Jadi, Perpres 2008 itu membatalkan tata ruang 1995, tetapi kewenangan tetap di Gubernur DKI Jakarta," kata Susi.

Selanjutnya, pada tahun 2012, dikeluarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com