JAKARTA, KOMPASA.com - Kebijakan moratorium proyek reklamasi oleh pemerintah pusat membuat PT Muara Wisesa Samudera (MWS) harus mengehentikan proyek reklamasinya.
Assistant Vice President Public Relation and General Affairs MWS Pramono mengatakan akibat adanya moratorium, pihaknya menghentikan semua pengerjaan dan saat ini tengah melakukan perapian pada pekerjan teknis untuk Pulau G yang dikerjakan oleh MWS.
"Kami pengembang yang menaati aturan, kami utamakan save and safety, dan saat ini kami sedang merapikan pekerjaan teknis untuk penghentian proyek ini untuk sementara," ujar Pramono di Mall Pluit, Kamis (21/4/2016).
Pramono mengatakan saat ini pengerjaan proyek reklamasi pulau G dalam aktivitas pengurukan daratan sebesar 18 persen. Sedangkan di dalam laut seluas 65 hektar dari luas pulau G yakni 161 hektar.
Pramono tak mau berkomentar soal kerugian yang ditanggung MWS akibat penghentian tersebut. Dirinya juga enggan memberitahu terkait jumlah penyewaan pulau tersebut. (Baca: Di Depan Petugas Keamanan, Nelayan Teluk Jakarta Nyatakan Pulau G Disegel)
Senin (18/4/2016), Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan mengenai moratorium atau penghentian sementara pengerjaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Kebijakan tersebut diambil salah satunua terkait kasus suap Raperda reklamasi yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD Muhammad Sanusi dan pengusaha Agung Podomoro Land.
Pulau G sedianya akan dibangun menjadi kawasan Pluit City yang berisi apartemen, perumahan dan pusat perbelanjaan. (Baca: Pluit City Berencana Bangun 1.000 Unit Rumah di Pulau Reklamasi)