JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan bocah dalam kardus, dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39), telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu masa persidangan untuk kasus tersebut.
"Sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan penyerahan tahap dua sudah, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan. Sekarang kami tinggal tunggu sidang pengadilan untuk Agus," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/4/2016).
Krishna menambahkan, Agus tersangkut dua perkara pidana. Pertama kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".
Di dalam kelompok itu, Agus berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. Agus juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut.
Kasus kedua, Agus dituduh membunuh PNF (9), yang kemudian dikenal dengan sebutan kasus bocah dalam kardus. Agus diketahui memperkosa PNF sebelum membunuhnya.
Agus dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Agus juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.