JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyebut reklamasi pantai di Tangerang juga merusak lingkungan. Reklamasi tersebut berada di Kabupaten Tangerang.
"Jadi kan sebenarnya kan kalau yang kita lihat informasi yang ada menunjukkan reklamasi di Tangerang berdampak pada lingkungan," kata Riza saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Masyarakat, terutama nelayan di Tangerang menolak reklamasi pantai tersebut. Sebab, aktivitas pengurukan hingga penambangan pasir disebut berdampak buruk pada nelayan.
Riza tak menyebutkan berapa luas reklamasi tersebut dan dampak konkretnya untuk Kabupaten Tangerang. Ia lebih melihat fenomena reklamasi di Indonesia identik pada daya rusak dan gusur yang lebih besar daripada upaya konservatif untuk merehabilitasi lingkungan.
"Oleh karena itu, kita katakan, momentum konsesus penghentian sementara kegiatan reklamasi harus dilihat perpsektif lebih luas," ucap Riza.
Riza lalu menyinggung moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ia berharap konsensus penghentian sementara yang disepakati Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dapat berlaku nasional.
Kesepakatan penghentian sementara waktu tersebut tercapai setelah menimbang reklamasi Teluk Jakarta yang berpolemik dan tumpang-tindih aturan.
"Karena sudah di nasional, akan sangat bagus momentum itu berlaku secara nasional melakukan identifikasi memilah karakter daya rusak dan gusur dalam setiap kegiatan reklamasi yang ada," ungkap Riza.