JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan angkutan roda empat berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam Permen tersebut, Kemenhub memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut dikategorikan dalam dua variabel, yaitu izin penyelenggaraan dan izin operasional.
Sebagai pihak yang mengurusi perizinan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, baik Uber maupun Grab telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan.
"Izin penyelenggaraan harus ada NPWP, akta pendirian, izin usaha, pernyataan, semuanya sudah terpenuhi, baik itu PPRI (mitra kerja Grab) maupun JTUB (mitra kerja Uber), sudah terpenuhi," ujar Andri di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Sementara izin operasional, lanjut Andri, keduanya masih mengurus pemenuhan persyaratan tersebut.
Izin operasional diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc, memiliki pul, memiliki fasilitas perawatan kendaraan, memiliki kartu uji dan kartu pengawasan dan nomor pengaduan masyarakat.
Semua persyaratan itu harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mencontohkan pemenuhan syarat tersebut.
"Jadi kalau bengkel (fasilitas perawatan kendaraan) itu tidak harus punya bengkel, tapi itu kerja sama dengan bengkel mana. Itu perusahaan yang menentukan. Ada perjanjian kerja samanya," kata Pudji.
Hal-hal teknis seperti itu diatur untuk memenuhi unsur keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, hal tersebut juga diatur agar usaha penyelenggara kendaraan berbasis aplikasi tidak mengganggu masyarakat umum.
Menurut Pudji, batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah 31 Mei 2016 mendatang. Jika semua dipenuhi, status Uber dan Grab bisa menjadi legal di mata hukum. (Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)
"Tanggal 31 Mei itu (harus) sudah terpenuhi semua, kalau tidak ya siap-siap (tidak legal), tapi kalau lihat nuansanya sih sudah oke," kata Pudji.
Adapun Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini baru akan diberlakukan enam bulan mendatang. Jika dalam waktu enam bulan semua persyaratan belum juga dipenuhi, Kemenhub akan mencabut izin operasional perusahaan penyedia angkutan berbasis aplikasi tersebut.
"(Sanksinya) kalau yang berkaitan dengan kita ya mencabut izin melakukan usaha itu," tutur Pudji. (Baca: Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.