Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 22/04/2016, 20:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan angkutan roda empat berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam Permen tersebut, Kemenhub memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut dikategorikan dalam dua variabel, yaitu izin penyelenggaraan dan izin operasional.

Sebagai pihak yang mengurusi perizinan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, baik Uber maupun Grab telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan.

"Izin penyelenggaraan harus ada NPWP, akta pendirian, izin usaha, pernyataan, semuanya sudah terpenuhi, baik itu PPRI (mitra kerja Grab) maupun JTUB (mitra kerja Uber), sudah terpenuhi," ujar Andri di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Sementara izin operasional, lanjut Andri, keduanya masih mengurus pemenuhan persyaratan tersebut.

Izin operasional diperoleh dengan memenuhi syarat memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc, memiliki pul, memiliki fasilitas perawatan kendaraan, memiliki kartu uji dan kartu pengawasan dan nomor pengaduan masyarakat.

 

Semua persyaratan itu harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mencontohkan pemenuhan syarat tersebut.

"Jadi kalau bengkel (fasilitas perawatan kendaraan) itu tidak harus punya bengkel, tapi itu kerja sama dengan bengkel mana. Itu perusahaan yang menentukan. Ada perjanjian kerja samanya," kata Pudji.

Hal-hal teknis seperti itu diatur untuk memenuhi unsur keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, hal tersebut juga diatur agar usaha penyelenggara kendaraan berbasis aplikasi tidak mengganggu masyarakat umum.

Menurut Pudji, batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah 31 Mei 2016 mendatang. Jika semua dipenuhi, status Uber dan Grab bisa menjadi legal di mata hukum. (Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)

"Tanggal 31 Mei itu (harus) sudah terpenuhi semua, kalau tidak ya siap-siap (tidak legal), tapi kalau lihat nuansanya sih sudah oke," kata Pudji.

Adapun Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini baru akan diberlakukan enam bulan mendatang. Jika dalam waktu enam bulan semua persyaratan belum juga dipenuhi, Kemenhub akan mencabut izin operasional perusahaan penyedia angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"(Sanksinya) kalau yang berkaitan dengan kita ya mencabut izin melakukan usaha itu," tutur Pudji. (Baca: Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com