JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.
Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Dalam peraturan menteri itu, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak.
Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub. Menanggapi hal tersebut, Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki menyatakan akan melakukan audiensi dengan Kemenhub.
"Karena itu masih dalam hal wacana (belum diberlakukan) di mana detailnya pun masih belum ada. Karena hal tersebut, kami belum bisa melakukan apapun, tetapi yang pasti yang kita akan melakukan audiensi secara proaktif dengan mereka yang membuat regulasi dan secara bersama kami akan mengkaji seluruh wacana ini," ujar Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Menurut Kiki, hingga saat ini, Grab Car masih menetapkan tarif lama, yaitu berdasarkan jarak yang ditempuh dalam perjalanan.
"Yang dilakukan Grab Indonesia adalah melakukan tarif yang berdasarkan jarak atau kilometer," kata Kiki.
Karena tarif yang ditetapkan Grab Car hanya ditetapkan berdasarkan jarak tempuh, tanpa dikombinasikan dengan waktu tempuh, Kiki menyebut perjalanan penumpang menggunakan Grab Car menjadi lebih murah.
"Karena hal tersebut jadi memang perjalanan menggunakan Grab Car ini lebih ekonomis dibandingkan taksi ataupun kendaraan lain," sebutnya.