JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyebut penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Pasar Ikan beberapa hari lalu telah mengabaikan hak-hak anak. Terlepas dari legal tidaknya penggusuran tersebut, dia menyebut seharusnya keselamatan anak-anak diutamakan.
"Yang menjadi perhatian adalah ada sekian ratus anak yang ternistakan hak-haknya yang itu harus diprioritaskan penanganannya. Sebelum kita berbicara aspek legal, kita harus mengutamakan keselamatan kelompok paling rentan, anak-anak dan orangtua," ujar Asrorun di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Menurut dia, hak-hak utama yang paling terabaikan dalam penggusuran adalah hak anak terhadap kesehatan dan pendidikan. Akibat penggusuran tersebut, banyak anak yang kesehatan dan pendidikannya terganggu meski kemudian mereka dipindahkan ke sekolah lain.
"Faktanya di situ (penggusuran Pasar Ikan), ada sekian ratus anak, mulai dari usia balita sampai usia sekolah, yang butuh kehadiran negara segera guna memastikan hak-hak dasarnya, terlepas tanah itu tanah negara atau tanah sengketa," kata Asrorun.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya memikirkan kondisi psikologis anak-anak yang digusur. Meski mereka direlokasi, belum tentu mereka siap dengan kehidupan barunya.
"Penyelesaiannya harus holistik ya. Apakah ketika kita masukkan ke dalam rumah (susun) masalahnya selesai? Karena selain aspek dasar, di situ ada psikis, psikologis, dan aspek lingkungan habit anak," tutur Asrorun.
Dia mencontohkan, kasus penggusuran yang dilakukan di Pasar Ikan. Anak-anak yang terbiasa dengan lingkungan nelayan belum tentu siap tinggal di rusun dengan lingkungan yang sangat berbeda.
"Kalau anak-anak tumbuh sebagai anak nelayan kemudian pindah dirusunkan atau dikandangkan dalam rumah susun, tentu harus ada prakondisi, tidak serta-merta menyelesaikan masalah, harus ada pendekatan psikologis untuk memastikan anak secara mental siap," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Asrorun, KPAI terus melakukan upaya untuk membantu dan mengawasi agar kondisi psikologis anak-anak eks warga Pasar Ikan dapat pulih kembali dan semua kebutuhan mereka terpenuhi.
"Sesuai dengan mandat yang diberikan undang-undang, kami mengawasi kemudian memberikan rekomendasi untuk penanganan secara serius pemenuhan hak dasar (anak), khususnya pendidikan dan kesehatan," kata Asrorun.