Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" Terkait Penggusuran Luar Batang

Kompas.com - 26/04/2016, 07:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" disebut 'cuci tangan' oleh Yusril Ihza Mahendra terkait rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Yusril yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang itu mengaku telah mempelajari kebijakan Ahok terkait rencana penggusuran.

Menurut Yusril, Ahok tidak berani untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran atau penggusuran di Luar Batang.

(Baca: Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" dalam Penggusuran Luar Batang)

Surat perintah itu hanya dikeluarkan pejabat setingkat camat atau wali kota.

Padahal, menurut dia, sebagai pejabat politik, Ahok berwenang untuk mengeluarkan kebijakan itu.

Sebab, camat dan wali kota di Jakarta hanya bersifat teknis administratif, bukan pembuat kebijakan.

"Jadi ini kan contohnya pejabat mau cuci tangan saja. Pejabat itu kalau mau buat keputusan harus pakai surat keputusan atau perintah," kata Yusril di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Dalam satu kesempatan, Ahok sempat menantang Yusril untuk membawa rencana penggusuran Luar Batang ini ke pengadilan.

(Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)

Dengan proses hukum di pengadilan, menurut Ahok, dapat dibuktikan siapa yang berwenang akan kawasan Luar Batang.

Menurut Ahok, kawasan Luar Batang yang akan ditertibkan itu merupakan lahan milik negara.

Sementara itu, Yusril menyebut sebagian warga memiliki dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Luar Batang.

Kendati demikian, Yusril mengakui dirinya tak bisa menggugat penggusuran Luar Batang jika surat perintah pembongkaran hanya dikeluarkan oleh camat atau wali kota.

"Persoalannya kan begini. Semua ini kan lempar batu sembunyi tangan. Pak Ahok suruh kami gugat ke pengadilan. Tetapi dasar hukum suruh kami gugat ke pengadilan mana? Kan enggak ada," kata Yusril.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com