JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" disebut 'cuci tangan' oleh Yusril Ihza Mahendra terkait rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Yusril yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang itu mengaku telah mempelajari kebijakan Ahok terkait rencana penggusuran.
Menurut Yusril, Ahok tidak berani untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran atau penggusuran di Luar Batang.
(Baca: Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" dalam Penggusuran Luar Batang)
Surat perintah itu hanya dikeluarkan pejabat setingkat camat atau wali kota.
Padahal, menurut dia, sebagai pejabat politik, Ahok berwenang untuk mengeluarkan kebijakan itu.
Sebab, camat dan wali kota di Jakarta hanya bersifat teknis administratif, bukan pembuat kebijakan.
"Jadi ini kan contohnya pejabat mau cuci tangan saja. Pejabat itu kalau mau buat keputusan harus pakai surat keputusan atau perintah," kata Yusril di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Dalam satu kesempatan, Ahok sempat menantang Yusril untuk membawa rencana penggusuran Luar Batang ini ke pengadilan.
(Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)
Dengan proses hukum di pengadilan, menurut Ahok, dapat dibuktikan siapa yang berwenang akan kawasan Luar Batang.
Menurut Ahok, kawasan Luar Batang yang akan ditertibkan itu merupakan lahan milik negara.
Sementara itu, Yusril menyebut sebagian warga memiliki dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Luar Batang.
Kendati demikian, Yusril mengakui dirinya tak bisa menggugat penggusuran Luar Batang jika surat perintah pembongkaran hanya dikeluarkan oleh camat atau wali kota.
"Persoalannya kan begini. Semua ini kan lempar batu sembunyi tangan. Pak Ahok suruh kami gugat ke pengadilan. Tetapi dasar hukum suruh kami gugat ke pengadilan mana? Kan enggak ada," kata Yusril.