JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengomentari perihal pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebutnya "cuci tangan" pada penertiban di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia langsung melangkahkan kakinya dengan cepat menuju ruang kerjanya.
"He-he-he," ucap Ahok menanggapi pertanyaan wartawan tersebut, di Balai Kota, Selasa (26/4/2016).
Selain itu, Ahok juga enggan mengomentari detail perihal Yusril yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang terkait penerbitan surat perintah pembongkaran atau penggusuran di kawasan tersebut. Surat perintah itu kini hanya dikeluarkan pejabat setingkat camat atau wali kota.
"Saya kira itu pengertian yang salah," kata Ahok seraya berjalan cepat menuju ruang kerjanya. (Baca: Yusril Sebut Ahok "Cuci Tangan" dalam Penggusuran Luar Batang)
Sebelumnya Yusril menilai bahwa Ahok-lah yang berwenang mengeluarkan surat perintah bongkar. Sebab, camat dan wali kota di Jakarta hanya bersifat teknis administratif, bukan pembuat kebijakan.
"Jadi, ini kan contohnya pejabat mau cuci tangan saja. Pejabat itu kalau mau buat keputusan harus pakai surat keputusan atau perintah," kata Yusril, Senin (25/4/2016) kemarin. (Baca: Ahok Tunda Eksekusi Penertiban Kawasan Luar Batang)