Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Samakan Kasus Luar Batang dengan Bantargebang

Kompas.com - 26/04/2016, 19:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari warga Luar Batang yang rencananya akan ditertibkan, menanggapi penundaan penertiban Luar Batang. Ia menyamakan sikap Pemprov DKI Jakarta ini mirip dengan kasus Bantargebang.

Tahun lalu, rencananya, TPST Bantargebang yang dikelola oleh PT Godang Tua Jaya akan diambil alih oleh Pemprov DKI setelah PT GTJ dianggap wanprestasi. Namun, pengambilalihan yang direncanakan awal tahun ini ditunda oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan.

SP-3 pun batal diturunkan dan hingga kini kontrak belum diputus. Yusril menyebut kasus ini mirip dengan ketidakjelasan Pemprov DKI menertibkan Luar Batang.

"Penggusuran Luar Batang itu, Pak Ahok bilang mau ditunda dulu sampai selesai rusun yang dibangun. Dulu kan sama, waktu Bantargebang kan. Dikeluarin SP-1, SP-2, sampai sekarang SP-3-nya mana Pak Ahok?" kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Yusril menyatakan, ia masih menunggu Pemprov DKI melayangkan SP-3. Bahkan ia menyebut bahwa kepala Dinas Kebersihan takut dan minta Yusril untuk menahan diri. Namun, ia siap jika harus melawan Pemprov DKI di pengadilan. (Baca: Dinas Kebersihan DKI Keluarkan SP 2 untuk PT Godang Tua Jaya)

"Ya, buktinya Bantargebang dia enggak berani. Coba Ahok batalin kontrak dengan Bantargebang itu, besok langsung kita gugat Pak Ahok," katanya.

Yusril mengatakan, setelah menertibkan Pasar Ikan, hingga hari ini warga Luar Batang belum menerima surat pembongkaran atau penggusuran. Ia membela warga Luar Batang karena yakin mereka memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Jika harus melawan Pemprov DKI di pengadilan, ia pun siap. (Baca: Cerita Sopir Truk Sampah DKI di Tengah Kisruh Sampah Bantar Gebang)

"Kata Pak Ahok kan ayo kita berhadapan di pengadilan. Ketika saya mau hadapin, eh camat yang disuruh maju," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com