JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rencana penertiban kawasan Luar Batang belum juga usai.
Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menggusur bangunan di Luar Batang tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat setempat.
Reaksi itu lantaran masyarakat mengaku memiliki surat-surat resmi terkait kepemilikan lahan dan bangunan di Luar Batang.
Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, warga Luar Batang memperjuangkan agar kawasan tempat tinggalnya itu tak digusur Pemprov DKI Jakarta.
"Rakyat punya sertifikat, Anda (Pemprov DKI) punya apa? Jangan Anda mengklaim ini punya anda, tetapi Anda tidak isa membuktikan," kata Yusril di Luar Batang, Rabu (6/4/2016).
(Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menunjukkan beberapa surat seperti sertifikat lahan, girik dan hak guna bangunan milik warga Luar Batang.
Surat-surat resmi itulah yang menjadi dasar bagi Yusril membela warga Luar Batang.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim lahan di Luar Batang merupakan milik negara.
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta menganggap penggusuran sah dilakukan karena lahan beserta bangunan di Luar Batang tak dimiliki warga dengan bukti surat-surat yang sah.
Terkait hal ini, Kompas.com mencoba menelusuri kejelasan status lahan Luar Batang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Namun, bukan perkara mudah untuk mendapat kejelasan tanah tersebut.
BPN Jakut bungkam
Awalnya Kompas.com hendak menemui Kepala BPN Jakarta Utara Admiral Faizal, namun langsung diarahkan untuk menemui salah satu pejabat di BPN Jakarta Utara di bagian pengukuran tanah.
Setelah ditemui, pejabat tersebut tak berani berbicara dan kembali diarahkan menemui Admiral.