JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengantongi data warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, yang akan ditertibkan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji, di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
"Saya belum punya datanya (warga Luar Batang yang akan direlokasi ke rusun)," kata Ika.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan warga yang akan direlokasi ke rusun. Setelah itu akan ada validasi data administrasi seperti KTP, foto, serta kesiapan wilayah setempat.
"Dan kami terus melakukan persiapan-persiapan supaya nanti lebih jelas lagi bagaimana rusunnya. Kemudian selepas ditertibkan, lahan itu akan diapakan," kata Ika.
Dia juga masih menunggu warga mana yang diprioritaskan untuk direlokasi ke rusun. Menurut Ika, Pemprov DKI Jakarta mengutamakan rusun untuk warga yang berada di bantaran kali.
Rencananya, pada Mei, ada unit Rusun Rawa Bebek yang siap dipakai dan merupakan kewajiban pengembang PT Summarecon Agung.
"Kami mengutamakan warga DKI, tapi saya belum berani menyatakan kalau (rusun Rawa Bebek) itu buat warga Luar Batang," kata Ika.
Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kawasan permukimanan warga di Luar Batang didirikan di atas tanah negara. Pemerintah pusat, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, juga telah memastikan tanah di Luar Batang, merupakan lahan milik negara. (Baca: Menteri Ferry Pastikan Luar Batang merupakan Lahan Negara.)
Namun warga menyatakan lahan tersebut milik mereka dan punya sertifikat kepemilikan tanah. Mereka pun menentang rencana penertiban dan telah menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.