Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati "May Day", Buruh Dilarang Unjuk Rasa di Bundaran HI

Kompas.com - 01/05/2016, 07:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para buruh dilarang berunjuk rasa di sekitar Bundaran HI saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Minggu (1/5/2016).

Larangan itu mengacu pada imbauan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Jumat lalu.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan, buruh hanya diperkenankan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Bundaran Patung Arjuna Wijaya, dan di depan Gedung Parlemen.

"Berdasarkan peraturan gubernur, untuk unjuk rasa hanya ditentukan 100 meter setelah pagar batas Istana, di Gedung DPR, dan di dekat patung kuda. Itu sementara ini di dalam peraturan gubernur (yang) diperbolehkan," kata Nandang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/4/2016).

Nandang mengatakan, kepolisian telah melakukan antisipasi jika nantinya ada aksi jalan kaki menuju Istana Negara, yang tentunya melewati Bundaran HI.

Peringatan May Day jatuh bersamaan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day yang rutin dilaksanakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setiap Minggu dari pukul 06.00-11.00.

"Tentu ada cara-cara. Kami tutup dan akan dikawal. Kalau ke Gedung DPR langsung unjuk rasa di sana, parkir sudah kita sediakan, termasuk yang ke depan Istana Negara," ujar dia.

Diperkirakan jumlah massa buruh saat memperingati aksi May Day berjumlah 50.600 orang.

Selain dari Jakarta, massa buruh juga berasal dari sejumlah wilayah, seperti Bogor, Bandung, Tangerang, Cirebon, Bekasi, Cilegon, Depok, Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta akan dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu pukul 13.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com