Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Racun dalam Berkas Perkara Mirna

Kompas.com - 02/05/2016, 15:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah menyertakan keterangan dua orang ahli toksikologi dalam berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang dilimpahkan penyidik pada Jumat (22/4/2016) lalu.

Menurut Krishna, hanya keterangan ahli itu yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi dalam berkas perkara Mirna.

"Jadi, keterangan ahli toksikologi saja. Sudah tidak ada yang lain, kita tinggal tunggu saja," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/5/2016).

Krishna menambahkan, keterangan ahli toksikologi (ahli racun) sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini.

Menurut dia, keterangan ahli tersebut diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa, mulai dari masuknya racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna hingga menyebabkan kematian.

Diduga, Jessica yang menuangkan racun sianida tersebut ke dalam cangkir kopi Mirna.

"Itu kan yang bisa menjelaskan hanya ahli. Ahli itu menjelaskan dan saling menguatkan satu sama lain. Jadi, intinya masalah teknisnya saja," ucap dia.

(Baca: Kejati Sebut Pemberkasan Perkara Pembunuhan Mirna Alami Kemajuan )

Dengan ditambahkannya keterangan ahli toksikologi tersebut, Krishna optimistis berkas perkara kematian Mirna akan dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejati.

Dengan demikian, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan sehingga semuanya terang benderang.

Menurut dia, untuk mengungkapkan kasus, pihak Polda Metro Jaya mengerahkan 80 orang penyidik.

Segala pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kami juga ingin kasus ini terang benderang, kami berupaya, kasus ini bukan satu orang yang menangani, sekitar ada 80 orang, tidak ada orang yg me-lead," kata Krishna.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu pertama kali kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu.

Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com