JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menargetkan audit kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang rampung bulan ini.
Ia masih berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta putus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
"Mungkin dalam satu bulan ini bisa selesai audit (pengelolaan TPST Bantargebang)," kata Ahok, di Balai Kota, Senin (2/5/2016).
Hingga kini, Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang.
Hal itu disebabkan karena ada permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, Yusril Ihza Mahendra, untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru menunjuk konsultan untuk mengaudit pada 22 April 2016 lalu. Konsultan independennya adalah Pricewaterhouse Coopers.
Ahok mengatakan, audit menyeluruh dilakukan untuk mencari pelanggaran dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
"Kami menghindari gugatan," kata Ahok.
Pemprov DKI telah melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.