Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Komplotan Penipu Kepala Sekolah soal Pencairan Dana Bansos

Kompas.com - 02/05/2016, 18:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat penipuan dana bantuan sosial yang terdiri dari ECP (35), SH (35), YS (32), dan RD (43) akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (30/4/2016) malam setelah delapan tahun menipu ratusan sekolah di seluruh Indonesia.

Sejak 2008, mereka melancarkan aksi penipuan yang terstruktur dengan mengaku sebagai dinas pendidikan, yayasan nirlaba, Uni Eropa, hingga petinggi Bank Indonesia yang akan menyalurkan dana bansos.

Kepada korban, mereka mengiming-imingi bisa mencairkan dana bansos lebih cepat apabila pihak sekolah membayar sejumlah uang.

"Mereka mengatakan, sekolahnya mendapat dana ini karena berprestasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Wahyu menuturkan, sindikat ini biasa menetapkan target sekolah setelah penelusuran di internet. Para pelaku kemudian mencari nomor telepon sekolah di buku Yellow Pages.

"Mereka telepon sebagai petugas dari Dinas Pendidikan setempat. Kalau kepsek enggak percaya, dilempar teleponnya ke direktur atau bendahara Bank Indonesia sampai percaya," kata Kombes Wahyu.

Penipuan di sebuah kabupaten atau wilayah biasanya dilakukan pelaku dengan serentak. Hal ini dilakukan agar kepala sekolah yang menjadi target mengetahui bahwa sekolah lain juga menerima dana yang sama.

"Nah, karena sekolah yang menerima dana bansos ini banyak, mereka menawarkan bantuan untuk mempermudah pencairan, lebih cepat gitulah," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru.

Harga yang dipatok para tersangka untuk "memuluskan" pencairan berkisar dari Rp 5.000.000 hingga Rp 42.000.000.

Sindikat ini biasanya tidak pernah bertemu langsung dengan pihak sekolah. Mereka hanya menelepon dan menerima dana melalui transfer bank.

Rekening yang mereka miliki pun dibuat berdasarkan identitas palsu.

"Setelah ditransfer, rekening dan bukunya langsung dibakar, jadi tidak ada jejak," kata Audie.

Keempat pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu malam di markas mereka, Kampung Pasir Mala, Cianjur, Jawa Barat.

Mereka digiring bersama barang bukti 22 ponsel, 25 modem, 12 kartu ATM, 6 buku rekening, 3 laptop, 144 SIM card, dan 59 buku Yellow Pages.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kompas TV 4 Pelaku Penipuan Dana BOS Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com