JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan pengunjuk rasa yang menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya diizinkan menyampaikan tuntutannya kepada KPK melalui Kepala Humas KPK.
Ketua Aksi unjuk rasa, Jamran mengatakan, perwakilan warga demonstran menyampaikan beberapa hal kepada KPK. Salah satu tuntutan warga adalah meminta KPK mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kami merekomendasikan ke KPK untuk menonaktifkan gubernur selama dalam proses kasus Rumah Sakit Sumber Waras," kata Jamran, di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menurut Jamran, Kepala Humas KPK yang ditemui bersedia menyampaikan rekomendasi mereka ke pimpinan KPK. KPK menurutnya punya wewenang untuk merekomendasikan itu dengan mengajukannya ke Presiden.
"Dia (KPK) bisa merekomendasikan ke Presiden kok, itu bisa bahwa dia (Ahok) sedang dalam proses pemeriksaan KPK," ujar Jamran.
Jamran menuturkan, Ahok harus dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang terindikasi merugikan negara.
Rekomendasi menonaktifkan Ahok diminta dilakukan sampai KPK punya hasil final mengenai penyelidikan indikasi kerugian negara dalam pembelian sebagian lahan Sumber Waras.
"Kalau memang bisa diselesaikan dan Ahok tidak bersalah, silakan diaktifkan kembali, tapi kalau Ahok bersalah segera ditangkap," ujar Jamran.