JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan reklamasi memang hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara untuk memperluas daratan. Namun, tidak boleh mengabaikan dampaknya.
Satu di antaranya adalah degradasi lingkungan atau dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan, dalam hal ini reklamasi.
"Kalau untuk komersil, tetap tidak mengabaikan dampak degradasi lingkungan. Terutama arus laut, kehidupan biota laut, dan variasi ekosistem," kata Susi di tengah peninjauan di Pulau C dan D, Rabu (4/5/2016).
Susi menyatakan, harus ada jarak pemisah antara Pulau C dan D. Pemisahnya berkisar 300 meter, sesuai dengan Amdal yang ada. Sebab, jarak itu agar tidak mengganggu nelayan sekitar untuk mencari ikan.
"Yang terjadi pulau-pulau tidak berupa pulau, tapi sudah menyatu daratan. Bukan pembuatan pulau, tapi penambahan pulau," kata Susi.
Selain jarak antar-pulau, seharusnya ada jarak antara daratan ke pulau berkisar 300 meter.
Pantauan Tribunnews.com, jarak antara Pantai Indah Kapuk dengan Pulau D tidak sampai 300 meter.
"Pulau C dan D harusnya ada jarak 300 meter, dari pulau reklamasi ke darat 300 meter. Itu agar tidak mengganggu arus laut, untuk memastikeun jalannya arus air tidak terganggu," ucap Susi.
Untuk menghindari terjadi gangguan lingkungan untuk alam mau pun para pemangku kepentingan, pemerintah akan melakukan pengoreksian.
"Supaya didapatkan pembetulan, reklamasi tidak menimbulkan dampak-dampak negatif. Intinya kita akan mengoresi. Negara punya aturan kita harus mengatur sesuai peruntukan," ucap Susi. (Dennis Destryawan)