JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016), menggelar sidang pengadilan untuk tersangka Abdull Aziz atau lebih dikenal dengan nama Daeng Aziz. Agenda sidang adalah mendengar keterangan sejumlah saksi terkait kasus pencurian listrik oleh Aziz untuk kafenya di Kalijodo sebelum kawasan itu digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aziz yang memakai peci hitam, kemeja dan sepatu putih, datang ke Pengadilan Tinggi tanpa didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Majelis Hakim persidangan itu adalah Hasoloan Sianturi, Ramses Pasaribu dan Sahlan Efendi. Saksi dihadirkan enam orang yaitu, Ika Yuliatmoko, Saiful Hidayat, Murdian, Subrata, Wildan Romadoni, dan Ahmad Fahmi.
Persidangan Aziz dimulai pukul 13.30 dengan memperlihatkan beberapa bukti yaitu kabel listrik, 1 unit air conditioning, 3 unit MBC, dan satu unit sound system.
Hingga pukul 15.20, persidangan masih mendengarkan keterangan para saksi.