Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baik Pemprov maupun Warga Luar Batang Tak Tunjukkan Sertifikat, Mengapa?

Kompas.com - 05/05/2016, 11:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa bulan ke depan berencana menertibkan permukiman warga di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Alasannnya, mereka menganggap lahan yang ditempati warga tersebut berstatus lahan milik negara. Namun, klaim tersebut diragukan oleh warga Luar Batang.

Lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, warga menantang Pemprov DKI untuk menunjukkan sertifikat sebagai bukti bahwa lahan tersebut memang berstatus lahan negara.

(Baca juga: Yusril: DKI Harus Negosiasi jika Mau Gunakan Tanah Luar Batang)

Sampai sejauh ini, Pemprov DKI belum bisa menunjukkan sertifikat untuk klaim mereka itu.

Sekretaris Daerah Saefullah mengaku belum bisa memastikan keberadaan sertifikat karena belum mengecek data, yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Soal sertifikatnya saya enggak hafal. Saya mau cek dulu di BPKAD," ujar Saefullah di Balai Kota, Rabu (4/5/2016).

(Baca juga: Sekda DKI Balik Pertanyakan Sertifikat Hak Milik Warga Luar Batang)

Saat Kompas.com mencoba menanyakan hal itu ke BPKAD, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono melontarkan jawaban yang hampir sama dengan Saefullah. "Harus dicek dulu," ujar Heru.

Di tengah tak kunjungnya Pemprov menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama malah meminta agar warga Luar Batang, yang memiliki sertifikat hak milik, untuk bersedia menjual lahannya kepada Pemprov DKI.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh warga.

Sama-sama tak punya sertifikat?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, baik Pemprov DKI maupun warga sama-sama tidak memiliki sertifikat.

Pengacara dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menyatakan, UU Pokok Agraria memang menyatakan semua tanah, baik yang dimiliki warga maupun pemerintah, adalah tanah negara.

Khusus untuk yang dimiliki pemerintah, Alldo menyatakan lahannya wajib disertifikatkan.

"Tanah pemerintah ini di UU Perbendaharaan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) wajib untuk disertifikatkan," kata Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Namun, Alldo mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah mengurus sertifikat tersebut.

Ia kemudian mengingatkan kembali mengenai pernyataan Gubernur Basuki yang pernah mengatakan bahwa tanah yang bersertifikat di Jakarta baru 25 persen.

Menurut Alldo, pernyataan itu dilontarkan Basuki pada 2012, saat masih menjadi Wakil Gubernur.

(Baca juga: Pemprov DKI Belum Bisa Tunjukan Sertifikat Kepemilikan Lahan Luar Batang)

Karena Pemprov belum memiliki sertifikat kepemilikan, Alldo menilai tidak seharusnya Pemprov menggusur permukiman warga Luar Batang, apalagi sampai mengerahkan TNI.

"Karena sama-sama tidak punya sertifikat, Pak Ahok kemudian klaim itu tanah negara dan langsung menggusur warga negara dengan menggunakan aparat (TNI) yang tidak berwenang sama sekali," kata Alldo.

Kompas TV Warga Luar Batang Enggan Pindah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com