JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan warga Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, mendatangi Balai Kota, Senin (9/5/2016). Mereka mengadukan aksi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Porta Niaga (PN) terhadap tanah-tanah mereka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah seorang warga, Teguh (62 tahun), menuturkan, aksi penyerobotan tanah yang dilakukan PT PN dilakukan dengan memasang patok-patok dan stiker di lahan yang disebutnya sudah dimiliki oleh warga.
"Tanah kami diambil alih secara fisik oleh Porta Nigra. Tembok-tembok rumah kami ditempelin. Mereka datang bersama TNI dan Polri. Kami merasa diintimidasi, ditakut-takuti," ujar Teguh.
Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan, di Jakarta, banyak terjadi pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah, padahal klaimnya hanya berdasarkan sertifikat verponding. Tanah verponding adalah tanah yang dulunya dimiliki pemerintah kolonial Belanda.
Menurut Ahok, sertifikat verponding tidak berlaku setelah adanya Undang-Undang Agraria.
"Kenapa tanah verponding sejak tahun 1993 dikasih pendaftaran, sudah lebih dari 30 tahun, masih boleh gak terima di Pengadilan Tinggi Negeri? Kalau menurut UU Pokok Agraria sudah gugur," ujar dia.
Ia kemudian mencontohkan kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Yayasan Saweri Gadung atas gugatan lahan yang dulunya digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S Parman. Akibat kekalahan itu, Pemprov DKI harus menyerahkan lahan ke Yayasan Saweri Gadung sembari merobohkan bangunan kantornya.
Peruntukan lahannya pun kini diubah menjadi area komersial dari sebelumnya untuk area kegiatan pemerintahan.
"Sudah kalah, kami juga wajib bayar sewa ke dia Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB. Lalu gedung dirobohkan, sertifikat dicabut," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.