JAKARTA, KOMPAs.com — Tulisan "gila" yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta ternyata menarik perhatian penyidik KPK.
Hal itu ditanyakan penyidik kepada Ahok pada saat pemeriksaan, Selasa (10/5/2016) kemarin.
"Ditanyain juga kenapa sampai ditulis 'gila' gitu. Kan kalau ini bisa tindak pindak korupsi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Kepada penyidik, Ahok menjelaskan bahwa dia tidak setuju usulan DPRD DKI terkait kontribusi tambahan pengembang proyek reklamasi hanya 5 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan yang terjual.
Pemprov DKI, kata dia, menginginkan agar kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang 15 persen.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengapa kontribusi tambahan yang dikenakan terhadap pengembang mengacu ke NJOP lahan terjual, bukan ke keuntungan.
"Pengusaha kalau dia bohong untungnya kecil gimana? Kalau dia bilang cuma untung 10 perak, padahal dia jual ke perusahaan lain untungnya 100, 100 ini enggak dibagi."
"Makanya, saya bilang lebih baik pakai NJOP. Kalau dibilang untung cepek, mutusin untung siapa? Di BPK nanti ke BPKP atau Dinas Pajak? Kita tahu sendiri orang bayar pajak berapa?" kata Ahok.