JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyambangi tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016), yaitu pulau C, D dan G. Rombongan itu datang untuk memasang plang penghentian sementara pengerjaan proyek reklamasi di ketiga pulau tersebut.
Reklamasi pulau-pulau itu, menurut Kementerian LHK, melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016, yang ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.
Dengan dipasangnya plang tersebut, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D, dan PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G dilarang untuk melakukan kegiatan reklamasi sebelum memenuhi beberapa syarat yang diajukan pihak Kementerian LHK.
Bagi PT KNI, selain harus memenuhi dokumen perizinan terkait lingkungan hidup, mereka juga diminta untuk memberikan data-data informasi terkait sumber material urug, melakukan pemulihan lingkungan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi dan diwajibkan membuat kanal air alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi untuk alur keluar masuk saluran air.
"Mereka juga harus membatalkan reklamasi untuk Pulau E," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C.
Hampir sama dengan PT KNI, Kementerian LHK meminta PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal. Bedanya, Muara Wisesa juga diminta untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada berdekatan dengan lokasi pulau tersebut, seperti PLTG Muara Karang.
"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucap Ridho.
Ridho juga mengatakan, Kementerian LHK mengancam akan mencabut izin kedua pengembang tersebut jika tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan KLHK. Waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi syarat-syarat itu bervariasi, sesuai apa yang diperintahkan kepada para pengembang itu dan pemberian waktu tersebut paling lama mencapai 120 hari.
"Apabila tidak dilaksanakan perintah-perintah itu akan ada sanksinya, seperti misalnya paling berat pembekuan perizinan dan pencabutan izin. Itu tergantung dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," kata Ridho.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LHK, Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya selain menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pulau C, D dan G juga memberikan instruksi untuk Provinsi DKI Jakarta.
"Ibu Menteri juga membuat surat keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov harus melakukan perubahan uji lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan terhadap Pulau C, D, dan G," ujar Ilyas.
Ilyas menambahkan, Kementerian LHK bersama Pemprov DKI harus melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek reklamasi berjalan sesuai aturan.
Pengawasan juga akan dilakukan terhadap sumber material yang digunakan oleh perusahaan pengembang. Pengembang diminta memerhatikan juga dampak lingkungan dari tempat mereka mengambil material untuk mengurug pulau tersebut.
"KLHK dan Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sumber material," ucapnya.