Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Plang dari KLHK Menghentikan Kegiatan Reklamasi di Pulau C, D dan G?

Kompas.com - 12/05/2016, 09:19 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyambangi tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016), yaitu pulau C, D dan G. Rombongan itu datang untuk memasang plang penghentian sementara pengerjaan proyek reklamasi di ketiga pulau tersebut.

Reklamasi pulau-pulau itu, menurut Kementerian LHK, melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016, yang ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

Dengan dipasangnya plang tersebut, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D, dan PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G dilarang untuk melakukan kegiatan reklamasi sebelum memenuhi beberapa syarat yang diajukan pihak Kementerian LHK.

Bagi PT KNI, selain harus memenuhi dokumen perizinan terkait lingkungan hidup, mereka juga diminta untuk memberikan data-data informasi terkait sumber material urug, melakukan pemulihan lingkungan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi dan diwajibkan membuat kanal air alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi untuk alur keluar masuk saluran air.

"Mereka juga harus membatalkan reklamasi untuk Pulau E," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C.

Hampir sama dengan PT KNI, Kementerian LHK meminta PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal. Bedanya, Muara Wisesa juga diminta untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada berdekatan dengan lokasi pulau tersebut, seperti PLTG Muara Karang.

"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucap Ridho.

Ridho juga mengatakan, Kementerian LHK mengancam akan mencabut izin kedua pengembang tersebut jika tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan KLHK. Waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi syarat-syarat itu bervariasi, sesuai apa yang diperintahkan kepada para pengembang itu dan pemberian waktu tersebut paling lama mencapai 120 hari.

"Apabila tidak dilaksanakan perintah-perintah itu akan ada sanksinya, seperti misalnya paling berat pembekuan perizinan dan pencabutan izin. Itu tergantung dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," kata Ridho.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LHK, Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya selain menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pulau C, D dan G juga memberikan instruksi untuk Provinsi DKI Jakarta.

"Ibu Menteri juga membuat surat keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov harus melakukan perubahan uji lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan terhadap Pulau C, D, dan G," ujar Ilyas.

Ilyas menambahkan, Kementerian LHK bersama Pemprov DKI harus melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek reklamasi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan juga akan dilakukan terhadap sumber material yang digunakan oleh perusahaan pengembang. Pengembang diminta memerhatikan juga dampak lingkungan dari tempat mereka mengambil material untuk mengurug pulau tersebut.

"KLHK dan Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sumber material," ucapnya.

Kompas TV Isu Reklamasi Picu Bentrokan di Lokalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com