Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Pastikan Lahan Perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub Tanpa Pemilik

Kompas.com - 12/05/2016, 12:50 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub, Jakarta Timur mendapatkan surat jawaban pemblokiran dan status kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Sambil menunjukan surat jawaban tersebut, Andi warga Eks 3 Mei mengatakan bahwa BPN secara langsung menjelaskan di dalam surat tersebut bahwa tanah perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub belum terdaftar secara administrasi di BPN Jakarta Timur.

"Surat jawaban yang kami dapatkan dari BPN menyebut bahwa tanah ini memang tidak ada yang memiliki," ujar Andi kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

Andi menjelaskan, berdasarkan audiensi warga dengan BPN, pihak BPN menjelaskan bahwa surat tersebut juga menjadi surat blokir atas tanah yang bersifat permanen. Andi menyebut pihak manapun termasuk TNI tidak bisa mengklaim tanah tersebut selama surat tersebut belum dicabut oleh pelapor.

"Jadi surat blokir ini dibilang permanen setelah wawancara dan audensi kami ke BPN, mereka katakan tanah ini tidak bisa diklaim oleh siapapun termasuk membuat surat apapun bentuknya dari Kanwil BPN DKI ataupun BPN Jakarta Timur, ini tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun kecuali blokir ini dicabut," ujar Andi.

Surat yang dibuat pada 9 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Gunawan menyebutkan, bahwa setelah dilakukan peninjauan lokasi dan dipetakan ternyata bidang tanah di perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub, Jakarta Timur belum pernah diterbitkan sertifikat oleh BPN Jakarta Timur.

Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah RI No 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No 3/1997, untuk memenuhi maksud pemblokiran dan pencatatan pada peta, hanya dapat dilaksanakan pencatatan sementara selama 30 hari selanjutnya disarankan agar meletakan sita jaminan atau status quo atas bidang tanah yang dimaksud sesuai dengan ketentuan.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan adanya tindak lanjut dengan peninjauan ke lokasi pada 6 April 2016, namun dalam peninjauan tersebut ada penolakan dari TNI AD Kodam Jaya.

Diketahui Kodam Jaya/Jayakarta dan warga perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub saat ini sedang berselisih terkait kepemilikan atas lahan perumahan tersebut. (Baca: Warga Komplek Yon Angkub Sebut Tanah Tempat Tinggalnya Bukan Milik TNI)

Untuk mempertahankan tanah tersebut, warga Eks 3 Mei dan Eks Yon Angkub sudah meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komnas HAM, lembaga advokat, hingga aktivis Ratna Sarumpaet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com