JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan kasus penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kamis (12/5/2016) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, kerabat Azis, Lusi mendatangi Mapolres Jakarta Barat bersama suami, dan pengacaranya.
Keluar dari ruang Sat Reskrim Unit Krimum sekitar pukul14.30 WIB, pengacara Lusi, Erasmus mengatakan bahwa saat ini laporan masih ditindaklanjuti.
"Nanti ya, masih (laporan) dalam tahap penyelidikan. Akan ada informasi selanjutnya," ujar Erasmus kepada Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Erasmus juga masih enggan menjawab perihal detail aduan yang dilaporkan kliennya.
Sebelumnya, Lusi kepada Kompas.com menceritakan bahwa penipuan tersebut terjadi Selasa (8/3/2016) pagi. Lusi mentransfer uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening BNI di daerah Jelambar, Jakarta Barat, ke rekening AKBP Ahmad Dahlan.
AKBP Ahmad Dahlan diduga merupakan anggota polisi Polda Metro Jaya atas saran Razman Arif Nasution yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum Azis.
Uang tersebut rencananya akan dipakai sebagai uang jaminan penangguhan Azis yang kabarnya sudah disetujui oleh Polda Metro Jaya. Namun, baru diketahui bahwa oknum polisi bernama AKBP Ahmad Dahlan ternyata bukan merupakan anggota Polda Metro.
Kompas.com masih mencoba menghubungi Razman. Namun, nomor ponsel yang biasa dia gunakan tidak aktif.