JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pasar Ikan yang tidak menempati Rusun Rawa Bebek terancam kehilangan haknya. Ancaman itu diberikan menyusul adanya warga Pasar Ikan penghuni rusun yang kembali ke lokasi penggusuran.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Rawa Bebek, Ani Suryani mengatakan, saat ini ada beberapa unit rusun milik warga Pasar Ikan yang ditempeli surat pemberitahuan.
Surat itu diberikan untuk unit rusun yang tidak dihuni oleh warga Pasar Ikan.
"Jadi ada 72 unit yang kita tempelkan surat pemberitahuan. Dalam surat ini diberi waktu 7x24 jam," kata Ani, kepada Kompas.com, di Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Ani melanjutkan, setelah ada pemberitahuan itu, 10 kepala keluarga warga Pasar Ikan kembali ke rusun. Setelah dikonfirmasi, warga tersebut terpaksa kembali ke Pasar Ikan untuk mendampingi anaknya ujian di sekolah.
"Kemudian mereka buat surat pernyataan bahwa mau menempati rusun," ujar Ani.
Sedangkan 62 unit rusun yang diberi surat pemberitahuan saat ini telah ditempeli surat peringatan pertama (SP-1).
"SP- ini 7x24 jam juga, setelah itu SP-2 dan SP-3 diberi waktu 3x24 jam. Kalau tidak kembali, haknya kita cabut," ujar Ani.
Sementara itu, khusus warga yang masih bolak-balik ke lokasi gusuran, Ani mengaku tidak bisa melarangnya. Ia hanya menasihati karena itu akan merugikan warga, khususnya anak-anak.
Anak-anak, lanjut Ani, kadang ikut dibawa sampai tidak mengikuti sekolah Paud. Namun, kadang, warga beralasan, mereka kembali ke lokasi gusuran tidak meninggalkan atau mengosongkan rusun, sebab ada anggota keluarga yang masih ada di rusun.
Ani berharap, tenda di Pasar Ikan dapat ditertibkan. Ia percaya kalau tenda di sana ditertibkan, maka warga yang telah ada di rusun tidak lagi ke sana.
"Jadi menurut saya kalau masih ada tenda di sana, warga masih tetap kembali," ujar Ani.