JAKARTA, KOMPAS.com — Izin operasi Kafe Lucy in The Sky di Jakarta tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta. Izin operasi kafe itu diduga masih terdaftar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tadi sudah saya cek (sistem PTSP), tapi belum ada di PTSP," kata Kepala Badan PTSP Edy Junaedi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Edy mengungkapkan, izin kafe itu boleh jadi dikeluarkan oleh dua SKPD lama, yaitu izin Undang-Undang Gangguan (UUG) di Satpol PP DKI Jakarta, dan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Perizinan terpadu di PTSP baru mulai berlaku pada awal Januari 2015.
Edy menduga, belum terdaftarnya Lucy in The Sky di PTSP lantaran izin tersebut dikeluarkan sebelum 2015. "Kalau dia (izin) sudah habis, pasti minta izin ke kita kan. Ini belum, baik ke registrasi UUG atau TDUP belum ada," kata Edy.
Sementara kuasa hukum apartemen Sudirman Mansion, Dwityo Pujotono, Kamis kemarin, menyatakan bahwa Lucy in The Sky tidak mengantongi izin operasi.
(Kuasa Hukum Sudirman Mansion Sebut Lucy in The Sky Belum Punya Izin)
Lucy in The Sky menjadi perbincangan setelah warga Apartemen Sudirman Mansion memprotes polusi suara yang ditimbulkan kafe tersebut. Para penghuni apartemen itu memasang spanduk besar berukuran lebih kurang 10 x 15 meter persegi di muka gedung apartemen di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu.
Tulisan pada spanduk itu menyatakan, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.