JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan vonis kepada sopir bus transjakarta yang menabrak pengguna sepeda motor penyerobot "busway" di kawasan Jakarta Kota divonis 2,5 tahun.
Dia ingin PT Transjakarta mengajukan permohonan agar hakim MA dapat mempertimbangkan bahwa "busway" adalah lajur khusus untuk bus transjakarta. Sehingga sopir transjakarta harusnya mendapat keistimewaan.
"Saya mau tanya sama PT Transjakarta mereka naik ke MA enggak. Kalau MA bisa putuskan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/5/2016).
Bima baru saja dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016). Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.
Ahok menilai, vonis bersalah untuk Bima karena belum ada aturan yang mengatur keistimewaan sopir transjakarta laiknya masinis kereta.
"Saat membuat UU Lalu Lintas tahun 2009 menurut saya ada yang kita lupakan. Harusnya kalau (busway) sudah didedikasikan khusus, kendaraan lain yang masuk (ke situ) yang salah. Tapi saya maklum, karena kan transjakarta barang baru," ujar Ahok.
Meskipun belum ada aturan yang mengatur keistimewaan untuk sopir transjakarta, Ahok yakin hakim di MA bisa mengambil keputusan yang bijak.
"Kita harap setelah ajukan naik banding ke MA ini hakim MA bisa mengerti ini," ucap Ahok.