JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah akan mengecek izin kir truk trailer yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tol Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (15/5/2016) malam.
Truk berpelat nomor B 9026 UEA itu diketahui uji kir melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Kemudian, masa berlaku uji berkala truk tersebut sudah kedaluwarsa atau berakhir pada 14 Februari 2016.
"Nanti saya cek. Iya nanti kami cek, berarti dia belum uji kir lagi dong ya," kata Andri, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/5/2016).
Robohnya JPO tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kerugian materiil dari kejadian tersebut belum bisa diketahui. Polres Tangerang Selatan pun telah resmi menetapkan Sarman Simbolon, sopir truk yang menabrak JPO di Km 7 Tol BSD, sebagai tersangka.
Sarman melanggar Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sarman dipastikan lalai karena bagian dari truk, yakni sistem hidrolik crane, naik ke atas hingga mengenai bagian bawah jembatan dan menyebabkannya ambruk. Sarman terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.