JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan pengusaha Soni Sandra alias Koko (60) di Kediri, Jawa Timur, akan dilakukan pada Kamis (19/5/2016) mendatang.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan tersebut.
"Hari ini pula drafting dan akan saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke Komisi Yudisial untuk memberikan pengawasan secara khusus perilaku hakim agar benar-benar di dalam putusannya di dalam koridor hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain memohon pengawasan kepada Komisi Yudisial, Asrorun juga menyebut KPAI secara khusus telah meminta pihak kepolisian setempat untuk mengawal proses peradilan tersebut.
"Saya ketemu dengan Kapolres untuk memastikan kasus ini harus berjalan sesuai koridor hukum di dalam kerangka kepentingan yang terbaik bagi korban," kata Asrorun.
Permohonan pengawasan itu dilakukan karena Soni Sandra diduga dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi. Indikasinya adalah berbagai kejanggalan yang ditemukan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia sejak kasus itu dilaporkan hingga ke proses persidangan.
Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, menceritakan kejanggalan-kejanggalan yang membuat mereka menduga Soni dilindungi para aparat penegak hukum, misalnya lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.
Ferdinand juga menyebut kejanggalan lain muncul saat jaksa menuntut Soni dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Padahal, undang-undang tersebut telah direvisi dalam UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.