JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta sudah menyiapkan tim pengacara dalam upaya pengajuan banding terkait vonis 2,5 tahun penjara terhadap salah satu sopirnya, Bima Pringgas Suara.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan bahwa ia dan perwakilan dari Bianglala Metropolitan sudah menemui Bima di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba pada Rabu (18/5/2016) kemarin untuk membahas hal tersebut.
Bianglala adalah operator transjakarta yang menaungi Bima.
"Pak Bima akan menggunakan haknya untuk banding. Kami sudah menyiapkan semuanya, termasuk bantuan pendampingan pengacara," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016).
Sopir bus transjakarta yang dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara akibat menabrak pengendara sepeda motor penyerobot busway diketahui bernama Bima Pringgas Suara.
Vonis kepadanya dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).
Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.
Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.